Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Perintahkan Eks Raja Belgia Tes DNA, Mengapa?

image-gnews
Mantan raja Belgia, Albert II diperintahkan pengadilan melakukan tes DNA untuk membuktikan Delphine Boel, seniman Belgia adalah anak kandungnya. [CNN NEWS]
Mantan raja Belgia, Albert II diperintahkan pengadilan melakukan tes DNA untuk membuktikan Delphine Boel, seniman Belgia adalah anak kandungnya. [CNN NEWS]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan raja Belgia, Albert II dihadapkan pada hukuman untuk membayar denda senilai 5 ribu euro atau sekitar Rp 81 juta setiap hari hingga dia melakukan tes DNA.

Pengadilan Belgia pada hari Kamis, 16 Mei 2019, memerintahkan sang raja untuk menjalankan tes DNA untuk memastikan ayah dari Delphine Boel, seniman Belgia, yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan ibu Boel, Sibylle de Selys Longchamps.

Baca juga: Belgia Punya Raja Baru 

Albert II menikah dengan Paola Ruffo di Calabria pada tahun 195. Albert menjadi raja pada tahun 1993 dan Paola menjadi ratu.

Dengan alasan usia yang tua dan kesehatan, Albert di usia 79 tahun menyerahkan mahkota kerajaan kepada anak laki-lakinya, pangeran Phillippe pada tahun 2013.

Boel mengajukan gugatan ke pengadilandi tahun yang sama saat Albert II mengundurkan diri sebagai raja Belgia. Boel menuntut Albert II mengakui bahwa Boel adalah anaknya.

Baca juga: Intip Keluarga Kerajaan Belgia saat Liburan Bersama

Pengadilan banding Brussels pada Oktober 2018 menerima gugatan Boel dan memerintahkan Albert II untuk melakukan tes DNA. Namun perintah itu tak kunjung dilaksanakan.

Boel memohon agar hasil tes DNA nantinya tetap dirahasikan hingga putusan pengadilan keluar. Menurut pengacara Boel, Marc Uyttendaele, saran ini disampaikan kliennya agar situasi tetap tenang dan mencegah sorotan media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uyttendaele kemudian mengatakan dirinya tidak dapat membayangkan mengapa mantan raja Belgia itu tidak melakukan tes DNA.

"Saya tidak dapat membayangkan sedetikpun bahwa dia tidak mengajukan tes," ujarnya, seperti dikutip dari CNN News.

Baca juga: Belgia Pertimbangkan Hukum Suntik Mati Anak

Pengacara Albert, Guy Hiernaux mengatakan mantan raja sedang berada di luar negeri hingga hari Minggu dan belum menanggapi hukuman pengadilan.

Dia akan mendiskusikan perintah pengadilan dengan mantan raja Belgia itu. Menurutnya, Albert akan mengikuti tes DNA karena hasilnya akan diberlakukan secara rahasia.

"Saya pikir dia akan menerima tes itu karena itu akan bersifat rahasia sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukannya," kta Hiernaux.

Jika hasil tes DNA terbukti bahwa Boel anak mantan raja Belgia itu, maka Boel akan mendapat perlakuan layaknya keluarga kerajaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

21 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

Guru Besar Unpad ingatkan kepada polisi untuk tidak terburu-buru dalam melakukan proses tes DNA terhadap para korban tewas di jalur contraflow itu.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

21 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Identifikasi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, 4 Keluarga Jalani Pengecekan Tes DNA

23 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Identifikasi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, 4 Keluarga Jalani Pengecekan Tes DNA

Kepolisian melakukan pengecekan tes DNA untuk memastikan identitas para korban kecelakaan maut KM 58 tol Cikampek.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

36 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.